Setiap transaksi jual atau beli aset kripto di BTSE Indonesia dikenakan biaya perdagangan (trading fee). Selain trading fee, beberapa transaksi juga dapat dikenakan pajak dan biaya Self-Regulatory Organization (SRO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Biaya Perdagangan
Penjelasan Komponen Biaya
Biaya Maker : Biaya Maker dikenakan apabila order Anda tidak langsung tereksekusi dan masuk ke dalam order book, sehingga menambah likuiditas pasar.
Biaya Taker : Biaya Taker dikenakan apabila order Anda langsung tereksekusi dengan order yang tersedia di order book.
Pajak : Pajak dikenakan pada transaksi tertentu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Biaya SRO : Biaya SRO (Self-Regulatory Organization) merupakan biaya yang dikenakan sesuai dengan ketentuan regulator untuk mendukung penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kapan biaya perdagangan dikenakan?
Biaya perdagangan hanya dikenakan ketika order berhasil dieksekusi (filled), baik sebagian maupun seluruhnya.
Apakah saya dikenakan biaya jika membatalkan order?
Tidak. Order yang dibatalkan sebelum dieksekusi tidak dikenakan biaya perdagangan.
Mengapa total biaya berbeda antara transaksi IDR dan USDT/Kripto?
Perbedaan total biaya disebabkan oleh komponen pajak dan biaya SRO yang berlaku pada masing-masing jenis transaksi.
Catatan Penting
Seluruh biaya dihitung berdasarkan nilai transaksi yang berhasil dieksekusi.
Persentase biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BTSE Indonesia dan ketentuan regulator yang berlaku.
Informasi biaya terbaru akan diumumkan melalui kanal resmi BTSE Indonesia.