Banyak yang tanya: “BTSE Indonesia legal gak sih?”
Jawabannya: YA, 100% LEGAL dan DIAWASI RESMI oleh pemerintah Indonesia.
BTSE Indonesia adalah pedagang fisik aset kripto resmi di Indonesia yang sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai regulasi terbaru yang berlaku sejak 2025.
Surat Tanda Terdaftar OJK : No. S-20/D.07/2025
Dengan adanya pengawasan dari OJK, kamu gak perlu khawatir soal keamanan dana, transparansi transaksi, atau perlindungan hak sebagai pengguna. Semua sudah mengikuti standar regulasi yang ketat dan profesional.
Selain diawasi OJK, BTSE Indonesia juga bergabung sebagai anggota resmi di CFX (bursa berjangka kripto Indonesia) dan telah terdaftar di KKI (Kliring Berjangka Indonesia). Dengan begitu, setiap transaksi kamu akan dikliring dan dijamin oleh lembaga yang diatur secara resmi oleh pemerintah, memberikan rasa aman dan kepercayaan penuh saat bertransaksi.