Apakah Transaksi Kripto Dikenakan Pajak? Yuk, Simak Penjelasan dan Cara Laporannya!


Kamu mungkin bertanya-tanya: "Kalau saya beli atau jual kripto, apakah kena pajak?"
Jawabannya adalah: iya, transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak sesuai regulasi pemerintah.

Tapi tenang, semuanya bisa dikelola dengan mudah termasuk cara pelaporannya. BTSE Indonesia akan bantu kamu memahami semuanya dengan jelas.

Apa Saja Pajak yang Berlaku untuk Transaksi Kripto?

Berdasarkan peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan, berikut jenis pajak yang dikenakan saat kamu bertransaksi aset kripto:

  1. Pajak Penghasilan (PPh 22 Final)
    Dikenakan pada setiap transaksi penjualan kripto.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Dikenakan pada transaksi pembelian aset kripto.

Besaran tarif pajak:

  • PPh 22 Final: 0,1% dari nilai transaksi
  • PPN: 0,11% dari nilai transaksi


Catatan: Besaran pajak bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.


Apakah Pajaknya Dipotong Otomatis?

Ya, di BTSE Indonesia, pajak akan dipotong langsung dari setiap transaksi yang kamu lakukan. Jadi, kamu tidak perlu repot menghitung atau membayar secara manual.

Setiap kali kamu membeli atau menjual kripto, sistem akan secara otomatis:

  • Menghitung jumlah pajak
  • Memotongnya dari transaksi
  • Menyetorkan pajak tersebut ke negara melalui mekanisme yang berlaku


Bagaimana Cara Melaporkan Pajak Kripto ke SPT Tahunan?

Meski pajaknya sudah dipotong otomatis, kamu tetap wajib melaporkan aktivitas kripto dalam laporan SPT Tahunan sebagai bagian dari kepemilikan atau penghasilan.

Berikut langkah sederhananya:

  1. Masuk ke akun DJP Online: https://djponline.pajak.go.id
  2. Pilih menu E-Filing
  3. Masukkan data penghasilan dan kepemilikan aset kripto (jika ada)
  4. Lampirkan dokumen pendukung (jika diminta), seperti:
    • Riwayat transaksi
    • Bukti pemotongan pajak dari platform (bisa kamu unduh dari BTSE)


Tips: Catat seluruh transaksi dan simpan bukti secara rapi untuk memudahkan pelaporan.

Jika kamu butuh bukti pemotongan pajak atau riwayat transaksi, kamu bisa mengaksesnya melalui website BTSE Indonesia.

Patuhi pajak, lindungi asetmu, dan trading dengan tenang bersama BTSE Indonesia.



Butuh bantuan? Kami akan selalu ada untuk membantu Anda Hubungi Kami
Crypto Exchange Favorit Anda Professional, Aman, dan Dapat dipercaya Mulai Sekarang