Kebijakan Penghentian Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (Delisting Policy)


1. Tentang Kebijakan Ini

PT Aset Kripto Internasional (“BTSE Indonesia”) berkomitmen untuk menyediakan layanan perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, secara aman, tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kebijakan ini menjelaskan keadaan di mana suatu Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dapat dihentikan perdagangannya pada platform BTSE Indonesia (“Delisting”), proses yang dapat kami lakukan sebelum Delisting, serta tindakan yang perlu dilakukan oleh pengguna (“Konsumen” atau “Anda”) apabila memiliki aset kripto yang terkena Delisting.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang tersedia untuk diperdagangkan pada platform BTSE Indonesia.

2. Apa yang Dimaksud dengan Delisting?

Delisting adalah penghentian dukungan perdagangan atas suatu Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto tertentu pada platform BTSE Indonesia.

Setelah Delisting berlaku, BTSE Indonesia tidak lagi memfasilitasi pembelian atau penjualan baru atas aset kripto tersebut kepada Konsumen, kecuali transaksi yang secara khusus diperbolehkan untuk kepentingan penyelesaian sebelum penghentian perdagangan berlaku sepenuhnya.

Delisting dapat dilakukan apabila:

  1. Aset kripto tersebut dihapus dari Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa;

  2. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) memerintahkan penghentian perdagangan atas aset kripto tersebut;

  3. BTSE Indonesia, berdasarkan evaluasi risiko, memutuskan untuk menghentikan dukungan perdagangan atas aset kripto tersebut; atau

  4. Terdapat keadaan darurat yang memerlukan tindakan segera untuk melindungi Konsumen, kepatuhan Perusahaan, atau keamanan platform.

3. Pemantauan dan Evaluasi Aset Kripto

BTSE Indonesia dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap aset kripto yang tersedia pada platform kami secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila terdapat informasi atau kejadian yang berpotensi menimbulkan risiko material.

Dalam melakukan evaluasi, kami dapat mempertimbangkan informasi dari Bursa, OJK, penerbit atau pengembang aset kripto, jaringan blockchain, penyedia penyimpanan atau kustodian, penyedia likuiditas, mitra teknologi, sumber informasi publik yang dapat dipercaya, serta data internal BTSE Indonesia.

Evaluasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, integritas pasar, keamanan sistem, dan pelindungan Konsumen.

4. Alasan Aset Kripto Dapat Dihentikan Perdagangannya

BTSE Indonesia dapat menetapkan peringatan, membatasi layanan tertentu, mengajukan penghapusan aset kripto kepada Bursa, dan/atau menghentikan perdagangan atas suatu aset kripto apabila terdapat satu atau lebih kondisi berikut:

  1. Risiko hukum atau regulasi
    Aset kripto tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku, dilarang atau dibatasi oleh pihak berwenang, atau memiliki risiko hukum yang material.

  2. Keputusan Bursa atau perintah OJK
    Aset kripto dihapus dari Daftar Aset Keuangan Digital oleh Bursa atau OJK memerintahkan penghentian perdagangan atas aset kripto tersebut.

  3. Risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi, atau sanksi
    Aset kripto, penerbit, pengembang, jaringan, atau wallet terkait terindikasi memiliki hubungan material dengan aktivitas ilegal, fraud, sanksi, atau risiko kepatuhan lainnya.

  4. Informasi material yang merugikan
    Terdapat informasi material mengenai penerbit, pengembang, foundation, atau pihak terkait, termasuk dugaan penipuan, misrepresentasi, kegagalan tata kelola, tindakan hukum, atau konflik kepentingan yang tidak ditangani secara memadai.

  5. Kerentanan teknologi atau insiden keamanan
    Terdapat hack, exploit, gangguan jaringan, kegagalan smart contract, double-spend, kegagalan migrasi token, atau kerentanan keamanan serius yang dapat berdampak kepada Konsumen.

  6. Risiko likuiditas atau integritas pasar
    Volume perdagangan sangat rendah atau tidak wajar, likuiditas tidak memadai, harga atau spread tidak wajar, volume perdagangan terkonsentrasi pada pihak tertentu, atau terdapat indikasi manipulasi pasar.

  7. Perubahan material atas pasokan atau mekanisme aset kripto
    Terdapat perubahan tokenomics, minting, vesting unlock, token swap, redenominasi, perubahan governance, atau perubahan lain yang dapat berdampak material terhadap pemegang aset kripto.

  8. Keberlanjutan proyek atau dukungan layanan
    Proyek tidak lagi aktif, kehilangan dukungan pengembang utama, jaringan tidak lagi beroperasi secara memadai, atau dukungan penyimpanan, withdrawal, settlement, teknologi, atau likuiditas tidak lagi dapat tersedia secara aman dan patuh.

  9. Kurangnya transparansi
    Penerbit, pengembang, atau pihak terkait tidak memberikan informasi yang memadai mengenai perkembangan proyek, kondisi keuangan, pasokan aset kripto, insiden keamanan, atau upaya penyelesaian masalah material.

  10. Risiko terhadap Konsumen atau kondisi material lainnya
    Terdapat kondisi lain yang, berdasarkan evaluasi BTSE Indonesia, dapat menimbulkan risiko material bagi Konsumen, Perusahaan, atau integritas perdagangan aset kripto.

5. Peringatan Investasi

Apabila BTSE Indonesia mengidentifikasi risiko material atas suatu aset kripto, namun menilai bahwa kondisi tersebut masih dapat diklarifikasi atau diperbaiki, kami dapat menetapkan status Peringatan Investasi terhadap aset kripto tersebut.

Pengumuman Peringatan Investasi dapat memuat:

  1. nama dan simbol aset kripto yang terdampak;

  2. ringkasan kekhawatiran utama;

  3. pembatasan layanan yang berlaku, apabila ada;

  4. periode evaluasi atau klarifikasi; dan

  5. kemungkinan bahwa aset kripto tersebut dapat dihentikan perdagangannya.

Dalam kondisi normal, BTSE Indonesia dapat memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau melakukan perbaikan dalam periode yang kami tentukan. Apabila risiko telah ditangani secara memadai, status Peringatan Investasi dapat dicabut.

Apabila risiko tidak ditangani secara memadai, BTSE Indonesia dapat melanjutkan proses Delisting atau mengambil tindakan lain yang diperlukan.

Peringatan Investasi tidak wajib diberikan apabila terdapat keputusan Bursa, perintah OJK, keadaan darurat, atau risiko lain yang memerlukan tindakan segera.

6. Pengumuman Delisting

Apabila BTSE Indonesia akan menghentikan perdagangan suatu aset kripto, kami akan mengumumkannya melalui satu atau lebih kanal resmi BTSE Indonesia, termasuk situs web, aplikasi, email terdaftar, notifikasi dalam aplikasi, dan/atau kanal komunikasi resmi lainnya.

Pengumuman Delisting akan memuat informasi yang relevan, termasuk apabila berlaku:

  1. nama, simbol, jaringan, dan pasangan perdagangan aset kripto yang terdampak;

  2. alasan utama atau dasar Delisting, sepanjang dapat diungkapkan;

  3. tanggal dan waktu penghentian perdagangan;

  4. tanggal dan waktu penghentian deposit, apabila berlaku;

  5. perlakuan terhadap order yang masih terbuka;

  6. periode dan mekanisme penarikan atau pemindahan aset kripto;

  7. pilihan penyelesaian yang tersedia bagi Konsumen;

  8. biaya jaringan atau ketentuan teknis yang relevan; dan

  9. kanal Customer Support resmi BTSE Indonesia.

Konsumen wajib memperhatikan tanggal dan ketentuan dalam pengumuman Delisting untuk setiap aset kripto, karena proses dan tindakan yang tersedia dapat berbeda bergantung pada kondisi aset kripto, jaringan, dan ketentuan regulator atau Bursa.

7. Penghentian Perdagangan

Dalam hal aset kripto dihapus dari Daftar Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto oleh Bursa atau perdagangan aset kripto tersebut diperintahkan untuk dihentikan oleh OJK, BTSE Indonesia akan menghentikan perdagangan atas aset kripto tersebut paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penghapusan atau perintah penghentian, atau lebih cepat apabila diwajibkan atau diperlukan.

Selama periode sebelum penghentian perdagangan berlaku sepenuhnya, BTSE Indonesia dapat tetap memfasilitasi transaksi atas aset kripto tersebut hanya untuk kepentingan penyelesaian dan sepanjang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Setelah perdagangan dihentikan secara efektif, BTSE Indonesia tidak akan memfasilitasi perdagangan baru atas aset kripto tersebut kepada Konsumen.

8. Penyelesaian Aset Kripto Milik Konsumen

Apabila konsumen  memiliki aset kripto yang terkena Delisting, BTSE Indonesia akan menyediakan mekanisme penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan informasi yang disampaikan dalam pengumuman Delisting.

Penyelesaian dapat dilakukan melalui salah satu cara berikut, berdasarkan mekanisme yang tersedia dan kesepakatan dengan Konsumen:

  1. Likuidasi oleh Konsumen
    Anda dapat diminta untuk menjual atau melikuidasi aset kripto tersebut dalam periode yang diumumkan, sepanjang perdagangan untuk kepentingan penyelesaian masih tersedia.

  2. Pemindahan Aset Kripto ke Wallet Milik Konsumen
    Anda dapat memindahkan aset kripto yang dimiliki ke wallet aset kripto milik Anda melalui jaringan yang didukung, sesuai dengan ketentuan teknis dan keamanan yang berlaku.

BTSE Indonesia akan menyampaikan cara penyelesaian yang tersedia untuk setiap aset kripto dalam pengumuman Delisting dan/atau tata cara perdagangan yang berlaku.

Penyelesaian aset kripto Konsumen akan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal yang berlaku sesuai ketentuan, yaitu tanggal aset kripto dihapus dari Daftar Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, tanggal perdagangan dihentikan oleh BTSE Indonesia, atau tanggal perdagangan dihentikan atas perintah OJK.

Sampai dengan penyelesaian dilakukan, BTSE Indonesia akan memastikan aset kripto Konsumen yang terdampak tetap tercatat dan ditangani sesuai dengan mekanisme penyimpanan, penyelesaian, serta peraturan yang berlaku.

9. Saldo yang Belum Diselesaikan oleh Konsumen

Konsumen bertanggung jawab untuk mengambil tindakan penyelesaian sebelum batas waktu yang tercantum dalam pengumuman Delisting.

Apabila Konsumen  tidak melakukan tindakan sampai dengan batas waktu tersebut, BTSE Indonesia akan menangani aset kripto yang tersisa sesuai dengan:

  1. pilihan atau persetujuan Konsumen yang berlaku;

  2. Tata Cara Perdagangan dan Syarat dan Ketentuan BTSE Indonesia;

  3. ketentuan Bursa dan/atau arahan OJK, apabila berlaku; dan

  4. peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BTSE Indonesia tidak akan melakukan konversi atau tindakan lain atas saldo aset kripto Konsumen secara sepihak, kecuali tindakan tersebut telah diatur dan disetujui sesuai dokumen yang berlaku dan diperbolehkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

10. Penghentian atau Pembatasan Layanan Tambahan

Sehubungan dengan Peringatan Investasi atau Delisting, BTSE Indonesia dapat menghentikan atau membatasi layanan tertentu atas aset kripto yang terdampak, termasuk:

  1. deposit aset kripto;

  2. pembelian atau pembukaan order baru;

  3. program hadiah, campaign, airdrop, staking, atau layanan tambahan lain;

  4. dukungan token swap atau network upgrade; dan/atau

  5. layanan lain yang dapat meningkatkan risiko atau eksposur Konsumen.

Dukungan withdrawal atau pemindahan aset kripto dalam rangka penyelesaian akan tetap disediakan sepanjang tersedia secara teknis, aman, dan tidak dilarang atau dibatasi oleh regulator, Bursa, jaringan blockchain, penyedia penyimpanan, atau keadaan lain yang sah.

11. Keadaan Darurat

Dalam keadaan tertentu, BTSE Indonesia dapat menghentikan atau membatasi perdagangan, deposit, withdrawal, atau layanan lain atas suatu aset kripto tanpa terlebih dahulu menerbitkan Peringatan Investasi.

Keadaan tersebut dapat mencakup:

  1. rug pull atau dugaan penipuan material;

  2. hackexploit, serangan jaringan, atau insiden keamanan serius;

  3. sanksi, dugaan aktivitas ilegal, atau risiko kepatuhan yang material;

  4. perintah segera dari OJK, Bursa, aparat penegak hukum, atau pihak berwenang lainnya;

  5. gangguan jaringan atau penyimpanan yang menyebabkan aset kripto tidak dapat ditangani secara aman; atau

  6. keadaan lain yang memerlukan tindakan cepat untuk melindungi Konsumen atau platform.

Dalam keadaan darurat, BTSE Indonesia akan memberikan informasi kepada Konsumen secepatnya melalui kanal resmi, sepanjang diizinkan dan tidak bertentangan dengan kewajiban hukum, instruksi regulator, atau kepentingan investigasi.

12. Hal yang Perlu Dilakukan oleh Konsumen

Apabila terdapat pengumuman Peringatan Investasi atau Delisting, Konsumen disarankan untuk:

  1. membaca seluruh pengumuman resmi BTSE Indonesia dengan saksama ;

  2. memperhatikan tanggal penghentian perdagangan dan batas akhir penyelesaian;

  3. memastikan alamat e-mail dan informasi kontak pada akun Anda tetap terkini;

  4. memastikan wallet tujuan, jaringan blockchain, dan alamat withdrawal yang Anda gunakan sudah benar dan kompatibel;

  5. menyelesaikan aset kripto sebelum batas waktu yang diumumkan; dan

  6. hanya menggunakan kanal resmi BTSE Indonesia untuk memperoleh informasi atau bantuan.

BTSE Indonesia tidak pernah meminta kata sandi, kode OTP, private key, atau seed phrase Anda untuk keperluan Delisting atau withdrawal.

13. Risiko dan Batasan Tanggung Jawab

Delisting merupakan tindakan pengelolaan risiko dan/atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku. Delisting tidak dimaksudkan sebagai nasihat investasi, rekomendasi untuk membeli atau menjual aset kripto, maupun jaminan atas nilai, likuiditas, atau pemulihan harga suatu aset kripto.

Harga aset kripto dapat berubah secara signifikan selama periode Peringatan Investasi, sebelum penghentian perdagangan, atau selama proses penyelesaian. Konsumen bertanggung jawab untuk mempertimbangkan risiko dan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang tersedia dan kondisi masing-masing.

Ketentuan dalam bagian ini tidak mengurangi hak Konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

14. Perubahan Kebijakan

BTSE Indonesia dapat memperbarui Kebijakan ini dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan, ketentuan Bursa, model layanan, sistem, atau kebutuhan pelindungan Konsumen.

Versi terbaru Kebijakan ini akan tersedia pada situs web resmi BTSE Indonesia. Apabila perubahan berdampak material terhadap hak atau kewajiban Konsumen, BTSE Indonesia akan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.

15. Kontak Resmi

Untuk pertanyaan mengenai Kebijakan Delisting atau pengumuman penghentian perdagangan atas aset kripto tertentu, silakan menghubungi Customer Support BTSE Indonesia melalui:

Tipe Layanan

 

Waktu

Live Chat

24 jam setiap hari

Email

24 jam setiap hari (support@bset.id)

Instagram

Senin - Jumat, 08:00 - 21:00 (@btse.indonesia)

Facebook

Senin - Jumat, 08:00 - 21:00 (BTSE Indonesia)

Pelayanan Tatap Muka (Kantor)

Senin - Jumat, 10:00 - 15:00


Harap selalu memastikan bahwa Anda memperoleh informasi dari situs web, aplikasi, atau kanal komunikasi resmi BTSE Indonesia.

Dasar Acuan

Kebijakan ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu, serta ketentuan Bursa dan dokumen tata cara perdagangan BTSE Indonesia yang berlaku.

Butuh bantuan? Kami akan selalu ada untuk membantu Anda Hubungi Kami
Crypto Exchange Favorit Anda Professional, Aman, dan Dapat dipercaya Mulai Sekarang