KEBIJAKAN PROGRAM AFFILIATE BTSE INDONESIA

KEBIJAKAN PROGRAM AFFILIATE BTSE INDONESIA

Ketentuan yang mengatur partisipasi dalam Program Affiliate BTSE Indonesia


Kebijakan Program Affiliate BTSE Indonesia ("Kebijakan") mengatur seluruh ketentuan mengenai partisipasi dalam Program Affiliate BTSE Indonesia ("Program"). Kebijakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Platform ("Syarat dan Ketentuan") dan harus dibaca bersamaan dengan dokumen tersebut. Istilah yang diawali dengan huruf kapital namun tidak didefinisikan dalam Kebijakan ini memiliki arti sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan. Apabila terdapat perbedaan antara Kebijakan ini dengan Syarat dan Ketentuan, maka Syarat dan Ketentuan yang akan berlaku, kecuali apabila secara tegas dinyatakan lain dalam Kebijakan ini.


  1. Kesepakatan dan Penggabungan Ketentuan

    1. Dengan mengajukan permohonan, mengakses, atau berpartisipasi dalam Program Affiliate BTSE Indonesia, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat pada: 

  2. Kebijakan Program Affiliate;

  3. Syarat dan Ketentuan Platform;

  4. Kebijakan Privasi dan Kebijakan Cookie;

  5. Disclaimer;

  6. Jadwal Biaya (Fee Schedule); dan

  7. Seluruh kebijakan, pedoman, jadwal, maupun ketentuan lain yang sewaktu-waktu diterbitkan oleh BTSE Indonesia (secara bersama-sama disebut sebagai "Dokumen Program").

  1. BTSE Indonesia berhak mengubah, memperbarui, menambah, mengurangi, atau mengganti sebagian maupun seluruh isi Kebijakan ini maupun Dokumen Program lainnya dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan (selanjutnya disebut sebagai "Perubahan").


Dengan tetap mengikuti atau berpartisipasi dalam Program setelah Perubahan tersebut berlaku, Anda dianggap telah menyetujui dan menerima seluruh ketentuan yang telah diperbarui.


  1. Ketentuan Referral Program mengatur program referral BTSE Indonesia yang ditujukan bagi pengguna umum (casual users). Sementara itu, Kebijakan ini secara khusus mengatur Program Affiliate yang diperuntukkan bagi mitra profesional, termasuk namun tidak terbatas pada influencer, Key Opinion Leader (KOL), publisher, dan community leader.

Ketentuan Referral Program tidak berlaku bagi Affiliate, kecuali apabila secara tegas dinyatakan sebagai bagian dari Kebijakan ini.


Catatan: Kebijakan ini berlaku khusus bagi Affiliate yang telah disetujui dalam program. Pengguna biasa yang mereferensikan teman melalui program referral standar tunduk pada ketentuan yang berbeda.


  1. Definisi

Istilah-istilah berikut memiliki arti sebagaimana dijelaskan di bawah ini dan berlaku setiap kali digunakan dalam Kebijakan ini:


Affiliate

Individu atau pihak yang telah disetujui untuk mengikuti Program Affiliate (misalnya influencer, KOL, community leader, atau publisher). Affiliate berpartisipasi sebagai pihak independen dan bukan merupakan karyawan, agen, maupun perwakilan resmi BTSE Indonesia.

Affiliate Dashboard

Portal beserta fitur yang disediakan oleh BTSE Indonesia untuk mengelola referral link, Partner, kampanye, serta memantau komisi Affiliate.

Partner / Sub-Affiliate

Mitra yang direkrut oleh Affiliate melalui fitur Link Management, berdasarkan skema pembagian komisi (revenue sharing) yang telah disepakati.

Referral

Pengguna yang mendaftarkan akun BTSE Indonesia menggunakan referral link atau referral code milik Affiliate, sehingga secara otomatis tercatat sebagai referral dari Affiliate tersebut berdasarkan sistem BTSE Indonesia.

Qualified Trade

Transaksi Spot atau Futures yang dilakukan oleh Referral dan memenuhi syarat untuk memperoleh komisi sesuai dengan Kebijakan ini beserta Lampiran yang berlaku.

Net Trading Fees

Biaya transaksi (trading fee) yang benar-benar diterima oleh BTSE Indonesia dari suatu Qualified Trade setelah memperhitungkan maker fee negatif, rebate, promo bebas biaya transaksi (zero-fee), biaya khusus, maupun penyesuaian biaya lainnya. Apabila hasil perhitungannya bernilai nol atau kurang dari nol, maka tidak ada komisi yang akan dibayarkan.

Rolling 30-Day Futures Volume

Memiliki pengertian sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran A.


  1. Kelayakan, Pengajuan Permohonan, dan Proses Onboarding

    1. BTSE Indonesia berhak menerima, menolak, menangguhkan, atau mencabut status Affiliate sepenuhnya berdasarkan pertimbangan dan kebijakannya sendiri, kapan pun diperlukan.

    2. Affiliate wajib berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian yang mengikat, serta senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (AML/CTF), sanksi internasional, perlindungan konsumen, promosi dan periklanan, anti penyuapan dan korupsi, serta perlindungan data pribadi.

    3. BTSE Indonesia dapat meminta Affiliate untuk menyelesaikan minimal proses KYC Level 1, memberikan informasi perpajakan, maupun informasi yang diperlukan untuk proses pembayaran komisi. BTSE Indonesia juga dapat menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk melakukan verifikasi atas informasi tersebut. Apabila Affiliate tidak memberikan informasi yang diminta, BTSE Indonesia berhak menangguhkan atau mengakhiri status Affiliate.


  1. Hubungan Para Pihak

    1. Hubungan antara BTSE Indonesia dan Affiliate merupakan hubungan antara pihak-pihak yang independen. Tidak ada ketentuan dalam Program ini yang menciptakan hubungan kemitraan, keagenan, hubungan kerja, hubungan fidusia, maupun usaha patungan (joint venture) antara BTSE Indonesia dan Affiliate.

    2. Affiliate tidak memiliki kewenangan untuk membuat janji, pernyataan, jaminan, komitmen, maupun tindakan lain atas nama BTSE Indonesia. Affiliate juga tidak diperkenankan mengaku atau menggambarkan dirinya sebagai agen, karyawan, maupun perwakilan resmi BTSE Indonesia.


  1. Mekanisme Program, Atribusi, dan Tautan

    1. Setelah permohonan disetujui, Affiliate akan memperoleh referral link atau referral code yang bersifat unik, serta akses ke Affiliate Dashboard untuk membuat kampanye dan, apabila fitur tersedia, mengelola Partner atau Sub-Affiliate melalui fitur Link Management.

    2. Agar dapat dikaitkan dengan Affiliate, pengguna wajib mendaftar akun BTSE Indonesia menggunakan referral link atau referral code milik Affiliate tersebut. Setelah hubungan referral tercatat oleh sistem, hubungan tersebut bersifat tetap dan tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada Affiliate lain.

    3. Affiliate dilarang melakukan tindakan manipulasi atribusi, termasuk namun tidak terbatas pada cookie stuffing, auto redirect, forced click, link injection, maupun metode lain yang bertujuan memanipulasi proses atribusi referral. Seluruh data, pencatatan, dan perhitungan yang dilakukan oleh sistem BTSE Indonesia merupakan dasar yang bersifat final dan mengikat dalam menentukan atribusi referral maupun perhitungan komisi.

    4. Apabila Affiliate membuat custom referral link atau jalur referral baru, maka jalur referral sebelumnya dapat menjadi tidak berlaku. Affiliate bertanggung jawab untuk mengelola dan memastikan penggunaan referral link yang masih aktif selama mengikuti Program.


  1. Komisi, Pembagian Pendapatan (Revenue Sharing), dan Pembayaran

    1. Tarif Komisi dan Tingkatan (Tier)

Tarif komisi dasar, persyaratan setiap tingkatan (tier), kampanye promosi sementara, serta bonus berdasarkan performa dijelaskan dalam Lampiran A (Jadwal Komisi & Tier) dan dapat diperbarui oleh BTSE Indonesia dari waktu ke waktu.


Setiap angka, persentase, atau ilustrasi komisi yang ditampilkan dalam materi promosi, presentasi, maupun komunikasi umum hanya bersifat informatif dan tidak mengikat secara kontraktual, kecuali secara tegas ditentukan dalam Kebijakan ini atau Lampiran yang berlaku.


  1. Pengecualian Komisi

Komisi tidak akan dihitung atau diberikan atas:

  • transaksi yang dikenakan biaya transaksi (trading fee) sebesar nol (zero-fee trades);

  • transaksi yang diselesaikan menggunakan rebate card atau program serupa, di mana manfaat yang diberikan hanya dalam bentuk rebate;

  • transaksi yang memiliki pengaturan biaya khusus (special fee arrangements);

  • bagian biaya transaksi yang tidak menghasilkan pendapatan bagi BTSE Indonesia karena adanya negative maker fee; atau

  • aktivitas yang bersifat curang, manipulatif, melanggar ketentuan Program, atau dilarang berdasarkan hukum yang berlaku.


  1. Partner dan Sub-Affiliate

Apabila fitur ini tersedia, Affiliate dapat membuat referral link khusus untuk Partner melalui fitur Link Management dan menentukan skema pembagian komisi (revenue sharing) yang disepakati.


Setiap perubahan atau penambahan rasio pembagian komisi akan berlaku untuk perhitungan harian mulai pukul 00:00 UTC dan diterapkan terhadap akumulasi komisi hari sebelumnya sebagaimana ditampilkan pada Affiliate Dashboard.


Seorang Partner tidak dapat terhubung dengan lebih dari satu Affiliate utama (upstream Affiliate) pada waktu yang bersamaan.


  1. Pembayaran

Kecuali ditentukan lain dalam Lampiran A, komisi akan diakumulasikan setiap hari dan dikreditkan ke wallet Affiliate dalam bentuk USDTIDR, atau mata uang lain yang ditentukan oleh BTSE Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


BTSE Indonesia berhak mengubah frekuensi pembayaran maupun mata uang pembayaran komisi dari waktu ke waktu. BTSE Indonesia juga dapat menahan, mengurangi, atau melakukan penyesuaian terhadap pembayaran komisi apabila diperlukan untuk memenuhi ketentuan hukum, peraturan yang berlaku, atau Kebijakan ini.


  1. Penangguhan, Pembatalan, dan Penarikan Kembali Komisi (Clawback)

BTSE Indonesia berhak menahan, membatalkan, menarik kembali, atau menghentikan pembayaran komisi apabila terdapat dugaan yang wajar mengenai:

  • kesalahan perhitungan;

  • tindakan penipuan atau kecurangan;

  • manipulasi sistem atau aktivitas transaksi;

  • pelanggaran terhadap Kebijakan ini;

  • pelanggaran Syarat dan Ketentuan oleh Referral atau Partner;

  • chargeback, pembatalan transaksi, atau pengembalian dana;

  • indikasi pelanggaran ketentuan AML/CTF atau sanksi internasional; atau

  • keadaan lain yang mewajibkan tindakan tersebut berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.


  1. Pajak

Affiliate bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap pajak yang timbul dari komisi yang diperoleh. BTSE Indonesia dapat memotong atau menahan jumlah yang diwajibkan oleh hukum.


  1. Standar Promosi dan Pedoman Konten

    1. Itikad Baik

Affiliate wajib memastikan seluruh materi promosi yang dibuat atau disebarkan bersifat jujur, adil, akurat, dan tidak menyesatkan.


Affiliate dilarang menjanjikan keuntungan, menjamin hasil investasi, atau membuat klaim yang dapat menimbulkan persepsi bahwa keuntungan tertentu pasti akan diperoleh. Affiliate juga wajib menyampaikan risiko-risiko yang relevan apabila diwajibkan oleh hukum atau regulasi yang berlaku.


  1. Pengungkapan Informasi (Disclosures)

Affiliate wajib mencantumkan seluruh pengungkapan yang diwajibkan oleh hukum, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • tagar atau penanda seperti #ad#sponsored, atau bentuk pengungkapan kerja sama lainnya;

  • disclaimer risiko investasi; dan

  • pernyataan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  1. Penggunaan Merek

Affiliate hanya diperbolehkan menggunakan nama, logo, materi promosi, dan aset merek yang telah disetujui oleh BTSE Indonesia.


Affiliate tidak diperbolehkan:

  • mengubah atau memodifikasi aset merek BTSE Indonesia tanpa persetujuan;

  • membuat halaman, akun, atau situs yang dapat menimbulkan kesan sebagai kanal resmi BTSE Indonesia; atau

  • menggunakan merek dagang BTSE Indonesia maupun variasi yang membingungkan dalam iklan berbayar, termasuk iklan pencarian (paid search advertising).


  1. Konten yang dilarang

Affiliate dilarang membuat atau menyebarkan konten yang:

  • melanggar hukum;

  • berbahaya;

  • mengandung ancaman;

  • bersifat kasar atau melecehkan;

  • mencemarkan nama baik;

  • mengandung unsur pornografi atau kesusilaan;

  • mengandung kebencian atau diskriminasi;

  • melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain; atau

  • merugikan maupun mencemarkan reputasi BTSE Indonesia.


  1. Jurisdiksi

Affiliate tidak diperbolehkan mempromosikan Program maupun Platform BTSE Indonesia kepada pengguna atau wilayah yang termasuk dalam kategori Prohibited Jurisdiction maupun Prohibited User sebagaimana didefinisikan dalam Syarat dan Ketentuan.


Apabila memungkinkan, Affiliate wajib menerapkan pembatasan wilayah (geo-blocking) atau mekanisme pengendalian audiens lainnya untuk mencegah akses dari wilayah atau pengguna yang dilarang.


  1. Tidak Memberikan Saran

Affiliate tidak diperbolehkan memberikan nasihat atau rekomendasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan:

  • investasi;

  • hukum;

  • perpajakan; atau

  • layanan keuangan lainnya.


  1. Tindakan yang Dilarang

Tindakan-tindakan berikut dilarang keras dan dapat mengakibatkan penangguhan, penghentian status Affiliate, pembatalan komisi, serta pelaporan kepada pihak berwenang:

  • penipuan, self-referral, penggunaan banyak akun (multi-accounting), penggunaan perangkat atau IP farm, bot, lalu lintas palsu (fake traffic), maupun traffic laundering;

  • wash trading, fee mining, transaksi melingkar (circular trading), transaksi dengan diri sendiri (self-dealing), maupun bentuk manipulasi pasar lainnya;

  • mendorong atau membantu pengguna menghindari proses KYC maupun pembatasan wilayah melalui VPN, proxy, atau metode lain, termasuk mengajak pengguna yang tidak memenuhi syarat atau masuk dalam daftar sanksi;

  • spam, pengiriman pesan massal tanpa izin, maupun giveaway yang menyesatkan dan mensyaratkan deposit atau transaksi tertentu secara tidak transparan;

  • mengaku sebagai agen, perwakilan, atau pihak yang bertindak atas nama BTSE Indonesia tanpa izin, maupun membuat pernyataan atau komitmen yang tidak disetujui oleh BTSE Indonesia; dan

  • aktivitas apa pun yang berpotensi menimbulkan risiko hukum, regulasi, atau reputasi bagi BTSE Indonesia.


  1. Kepatuhan, Audit, dan Tindakan Perbaikan

    1. Affiliate wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Syarat dan Ketentuan BTSE Indonesia, serta Kebijakan Program Affiliate ini setiap saat.


  1. Apabila diperlukan, BTSE Indonesia dapat meminta informasi mengenai saluran promosi, media penempatan konten, materi promosi, klaim yang disampaikan, maupun sumber traffic yang digunakan. Afiliasi wajib memberikan informasi tersebut dan bekerja sama dalam proses peninjauan atau kepatuhan yang dilakukan oleh BTSE Indonesia.


  1. Apabila BTSE Indonesia menemukan adanya konten atau aktivitas promosi yang tidak sesuai dengan ketentuan, afiliasi wajib segera memperbaiki atau menghapus konten tersebut setelah menerima pemberitahuan dari BTSE Indonesia.


  1. Perlindungan Data dan Kerahasiaan

    1. Affiliate wajib mematuhi kebijakan privasi, ketentuan, dan hukum perlindungan data yang berlaku saat menangani, menyimpan, mentransfer, mengekspor, atau menghapus data tersebut. 

    2. Setiap ekspor atau unduhan data harus tetap berada dalam lingkup yang diizinkan dan dilakukan secara aman. Selain melalui metode yang disetujui, menyalin, melakukan screen-capture, atau merekam data dashboard dilarang.

    3. Affiliate wajib segera memberitahukan kepada Customer Service BTSE Indonesia melalui support@btse.id apabila mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keamanan data, akses tanpa izin, maupun insiden lain yang dapat mempengaruhi kerahasiaan atau integritas data.

    4. Apabila status Affiliate berakhir atau atas permintaan BTSE Indonesia, Affiliate wajib mengembalikan atau menghapus secara aman seluruh data milik BTSE Indonesia, termasuk seluruh salinan data yang pernah diekspor atau diunduh ke perangkat lokal.

    5. Sebelum pertama kali mengakses Affiliate Dashboard, serta setiap kali terdapat pembaruan penting, Affiliate akan diminta menyetujui Pemberitahuan Perlindungan Data, Privasi, dan Kerahasiaan (click-wrap notice). Isi pemberitahuan tersebut tercantum dalam Lampiran B dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kebijakan ini.

      Pelanggaran terhadap ketentuan pada bagian ini dapat mengakibatkan penangguhan atau penghentian status Affiliate secara langsung, serta dapat menimbulkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


  1. Penangguhan, Pencabutan, dan Pengakhiran

    1. BTSE Indonesia berhak sewaktu-waktu menangguhkan, mencabut, atau mengakhiri keikutsertaan Affiliate dalam Program, dengan atau tanpa alasan, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • pelanggaran terhadap Kebijakan ini;

  • dugaan penipuan atau manipulasi;

  • tidak adanya aktivitas dalam jangka waktu tertentu;

  • risiko kepatuhan atau regulasi; atau

  • alasan lain berdasarkan kebijakan dan pertimbangan penuh BTSE Indonesia.


  1. Apabila keikutsertaan Affiliate berakhir, Affiliate wajib:

  • menghentikan seluruh aktivitas promosi Program;

  • berhenti menggunakan nama, logo, maupun aset merek BTSE Indonesia; dan

  • mengembalikan atau menghapus seluruh data milik BTSE Indonesia.

BTSE Indonesia berhak menahan pembayaran komisi yang belum dibayarkan selama proses pemeriksaan masih berlangsung.


  1. Ketentuan pada Bagian 6, Bagian 7, Bagian 9, Bagian 10, serta seluruh Lampiran dalam Kebijakan ini tetap berlaku meskipun status Affiliate telah berakhir.


  1. Hak Kekayaan Intelektual

    1. Seluruh hak kepemilikan atas merek dagang, logo, konten, perangkat lunak, data, materi promosi, maupun kekayaan intelektual lainnya tetap menjadi milik BTSE Indonesia atau pemberi lisensinya.

Affiliate hanya diberikan lisensi yang bersifat terbatas, dapat dicabut sewaktu-waktu, tidak eksklusif, dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain untuk menggunakan aset yang telah disetujui semata-mata dalam rangka mempromosikan Program sesuai dengan Kebijakan ini.

  1. Pernyataan dan Jaminan

Selama mengikuti Program, setiap Affiliate menyatakan dan menjamin bahwa:

  • seluruh informasi yang diberikan pada saat pendaftaran adalah benar, lengkap, dan selalu diperbarui apabila terdapat perubahan;

  • akan mematuhi seluruh hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai AML/CTF, sanksi internasional, anti penyuapan, perlindungan konsumen, promosi dan periklanan, serta perlindungan data pribadi;

  • bukan merupakan Prohibited User dan tidak akan mempromosikan Program kepada Prohibited Jurisdiction;

  • seluruh materi promosi yang dibuat bersifat akurat, wajar, dan tidak menyesatkan;

  • tidak akan memberikan nasihat investasi, hukum, perpajakan, maupun keuangan yang tidak berwenang; dan

  • memiliki kebijakan maupun mekanisme pengendalian internal yang memadai untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam Kebijakan ini.


  1. Ganti Rugi (Indemnity)

    1. Affiliate bertanggung jawab untuk membebaskan serta mengganti kerugian BTSE Indonesia beserta afiliasi, pemegang saham, direksi, komisaris, pejabat, karyawan, dan agennya atas setiap kerugian, tuntutan, klaim, kewajiban, denda, sanksi, biaya, maupun pengeluaran, termasuk biaya hukum yang wajar, yang timbul akibat atau sehubungan dengan:

  • partisipasi Affiliate dalam Program;

  • konten atau materi promosi yang dibuat Affiliate;

  • pelanggaran terhadap Kebijakan ini;

  • pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Platform;

  • pelanggaran terhadap hukum dan peraturan yang berlaku; atau

  • kelalaian, kesengajaan, maupun tindakan penipuan yang dilakukan oleh Affiliate.


  1. Disclaimer dan Batas Tanggung Jawab

    1. Program Affiliate, Affiliate Dashboard, referral link, data analitik, maupun seluruh aset yang disediakan oleh BTSE Indonesia diberikan "sebagaimana adanya" (as is) tanpa jaminan dalam bentuk apa pun.

    2. Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, BTSE Indonesia tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kerugian insidental, kerugian khusus, kerugian yang bersifat menghukum (punitive damages), maupun kerugian konsekuensial, termasuk kehilangan keuntungan, pendapatan, reputasi, maupun.

    3. Apabila berdasarkan hukum tanggung jawab tersebut tidak dapat dikecualikan, maka total tanggung jawab BTSE Indonesia dibatasi sebesar jumlah komisi yang telah menjadi hak Affiliate namun belum dibayarkan selama tiga (3) bulan sebelum terjadinya peristiwa yang menimbulkan klaim.


  1. Perubahan dan Urutan Prioritas

    1. BTSE Indonesia berhak mengubah, menangguhkan, maupun menghentikan Program Affiliate, jadwal komisi, maupun Kebijakan ini sewaktu-waktu.


Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan ketentuan, maka urutan keberlakuannya adalah sebagai berikut:

  • Syarat dan Ketentuan Platform;

  • Kebijakan Program Affiliate;

  • Lampiran-Lampiran; dan

  • Materi Program lainnya.


  1. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan

    1. Kebijakan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

Setiap sengketa yang timbul sehubungan dengan Kebijakan ini akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan peraturan arbitrase yang berlaku.

Ketentuan ini tidak membatasi hak BTSE Indonesia untuk mengajukan permohonan penetapan, perintah pengadilan (injunctive relief), maupun upaya hukum lain yang diperlukan guna melindungi hak kekayaan intelektual, informasi rahasia, maupun data miliknya.


  1. Pemberitahuan

    1. Apabila terdapat pertanyaan mengenai Program Affiliate, termasuk proses pendaftaran, komisi, atau penggunaan Affiliate Dashboard, silakan menghubungi tim kami melalui partnership@btse.id.

    2. Sedangkan bila terdapat pertanyaan, permintaan, atau pemberitahuan terkait Syarat dan Ketentuan maupun layanan BTSE Indonesia, silakan menghubungi tim Customer Support melalui help@btse.id.


Lampiran A — Jadwal Komisi dan Tier


Lampiran ini hanya merupakan ilustrasi. Besaran komisi yang berlaku mengacu pada informasi yang ditampilkan secara langsung di Affiliate Dashboard.

  1. Komisi Dasar

Besaran komisi dasar dapat berbeda berdasarkan wilayah, produk, tier Partner, maupun kampanye tertentu, dan seluruh informasi tersebut akan ditampilkan pada Affiliate Dashboard.


  1. Bonus Performa dan Kampanye

BTSE Indonesia dapat sewaktu-waktu memberikan bonus sementara, kenaikan tier, insentif berdasarkan volume transaksi, maupun program promosi lainnya sesuai kebijakan BTSE Indonesia.


Syarat dan ketentuan setiap kampanye akan diumumkan melalui Affiliate Dashboard atau pemberitahuan resmi lainnya.


  1. Revenue Sharing Sub-Affiliate

Affiliate dapat menentukan skema pembagian komisi dengan Partner melalui fitur Link Management.


Sebagai contoh, apabila Affiliate A menetapkan pembagian komisi 60:40 kepada Partner B, kemudian Partner B merekrut Partner C, maka:

  • Affiliate A akan memperoleh 20% dari komisi yang memenuhi syarat milik Partner C sebagai bagian upstream yang tersisa setelah porsi Partner B sebesar 40%; dan

  • Partner B akan memperoleh 40% dari komisi yang memenuhi syarat milik Partner C.


Perubahan rasio pembagian komisi akan mulai berlaku untuk perhitungan harian pada pukul 00:00 UTC dan diterapkan terhadap akumulasi komisi hari sebelumnya.


  1. Frekuensi dan Mata Uang Pembayaran

Secara default, komisi akan diakumulasikan setiap hari dan dikreditkan ke wallet Affiliate dalam bentuk USDTIDR, atau mata uang lain yang ditentukan oleh BTSE Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Apabila terdapat batas minimum pembayaran maupun penangguhan pembayaran (holdback), informasi tersebut akan ditampilkan pada Affiliate Dashboard.



Lampiran B — Pemberitahuan Perlindungan Data, Privasi, dan Kerahasiaan


Dengan mengakses Affiliate Dashboard, Affiliate memahami bahwa mereka dapat memperoleh akses terhadap data pribadi maupun data transaksi pelanggan BTSE Indonesia, termasuk UID, rincian transaksi, serta data komisi.

BTSE Indonesia berkomitmen melindungi privasi pelanggan dan menjaga keamanan data pribadi sesuai dengan hukum dan peraturan perlindungan data yang berlaku.

Setiap Affiliate yang diberikan akses terhadap data pelanggan wajib:

  1. memperlakukan seluruh data pelanggan sebagai informasi yang bersifat rahasia;

  2. menggunakan data tersebut hanya untuk keperluan Program Affiliate;

  3. mematuhi Kebijakan Privasi BTSE Indonesia serta seluruh peraturan perlindungan data yang berlaku dalam proses penyimpanan, penggunaan, pemindahan, ekspor, maupun penghapusan data;

  4. memastikan setiap proses ekspor maupun pengunduhan data dilakukan sesuai kewenangan dan dikelola secara aman agar terhindar dari kehilangan maupun akses tanpa izin;

  5. tidak menyalin, mengambil screenshot, maupun merekam data Affiliate Dashboard selain melalui metode yang telah disetujui oleh BTSE Indonesia;

  6. segera melaporkan kepada Customer Service di support@btse.id apabila mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keamanan data maupun akses tanpa izin; dan

  7. mengembalikan atau menghapus seluruh data BTSE Indonesia, termasuk salinan lokal yang pernah diunduh atau diekspor, apabila status Affiliate berakhir atau atas permintaan BTSE Indonesia.

Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat mengakibatkan penangguhan atau penghentian akses secara langsung serta dapat menimbulkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Butuh bantuan? Kami akan selalu ada untuk membantu Anda Hubungi Kami
Crypto Exchange Favorit Anda Professional, Aman, dan Dapat dipercaya Mulai Sekarang