Biaya Perdagangan Umum

Memahami Biaya Perdagangan Anda

Biaya perdagangan adalah biaya yang Anda bayarkan saat menyelesaikan transaksi di pasar perdagangan.

Di BTSE Indonesia, biaya perdagangan terdiri dari dua jenis utama:


Biaya Maker:

  • Dikenakan ketika Anda memasang order yang tidak langsung tereksekusi (seperti limit order), dan masuk ke dalam order book.

  • Anda dianggap sebagai "Maker", karena menambahkan likuiditas ke pasar.

Biaya Taker:

  • Dikenakan ketika Anda memasang order yang langsung tereksekusi (seperti market order), dengan mengambil likuiditas yang sudah ada di order book.

  • Anda dianggap sebagai "Taker".


Tabel Biaya Perdagangan (Dasar)

Tipe BiayaPersentase
Biaya Maker0.10%
Biaya Taker0.18%


Biaya Tambahan Akibat Pajak & Ketentuan Routing

BTSE Indonesia menerapkan biaya dasar seperti di atas. Namun, untuk pasangan perdagangan tertentu yang melibatkan mata uang fiat (contoh: IDR), biaya tambahan berlaku karena regulasi perpajakan.

1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai):

  • Dikenakan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan peran sebagai pembeli.

  • Tarif: 0,11%

2. PPh (Pajak Penghasilan):

  • Dikenakan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan peran sebagai penjual.

  • Tarif: 0,10%

3. Biaya CFX / Biaya KKI:

  • Dikenakan jika transaksi diselesaikan melalui lembaga pihak ketiga tertentu.

  • CFX Fee: 0,01665%

  • KKI Fee: 0,005%


Bagaimana Cara Kerja Biaya Perdagangan?

Saat Anda melakukan perdagangan:

  • Biaya diambil dari mata uang yang Anda terima.

    • Contoh: Jika Anda membeli BTC menggunakan USDT, maka biaya dikenakan dalam BTC.

    • Jika Anda menjual BTC untuk USDT, maka biaya dikenakan dalam USDT.


Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi tim Customer Support BTSE.ID.