Memahami Biaya Perdagangan Anda
Biaya perdagangan adalah biaya yang Anda bayarkan saat menyelesaikan transaksi di pasar perdagangan.
Di BTSE Indonesia, biaya perdagangan terdiri dari dua jenis utama:
Biaya Maker:
Dikenakan ketika Anda memasang order yang tidak langsung tereksekusi (seperti limit order), dan masuk ke dalam order book.
Anda dianggap sebagai "Maker", karena menambahkan likuiditas ke pasar.
Biaya Taker:
Dikenakan ketika Anda memasang order yang langsung tereksekusi (seperti market order), dengan mengambil likuiditas yang sudah ada di order book.
Anda dianggap sebagai "Taker".
Tabel Biaya Perdagangan (Dasar)
Tipe Biaya | Persentase |
---|---|
Biaya Maker | 0.10% |
Biaya Taker | 0.18% |
Biaya Tambahan Akibat Pajak & Ketentuan Routing
BTSE Indonesia menerapkan biaya dasar seperti di atas. Namun, untuk pasangan perdagangan tertentu yang melibatkan mata uang fiat (contoh: IDR), biaya tambahan berlaku karena regulasi perpajakan.
1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai):
Dikenakan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan peran sebagai pembeli.
Tarif: 0,11%
2. PPh (Pajak Penghasilan):
Dikenakan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan peran sebagai penjual.
Tarif: 0,10%
3. Biaya CFX / Biaya KKI:
Dikenakan jika transaksi diselesaikan melalui lembaga pihak ketiga tertentu.
CFX Fee: 0,01665%
KKI Fee: 0,005%
Bagaimana Cara Kerja Biaya Perdagangan?
Saat Anda melakukan perdagangan:
Biaya diambil dari mata uang yang Anda terima.
Contoh: Jika Anda membeli BTC menggunakan USDT, maka biaya dikenakan dalam BTC.
Jika Anda menjual BTC untuk USDT, maka biaya dikenakan dalam USDT.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi tim Customer Support BTSE.ID.