Mulai tahun pajak 2022, penghasilan dari transaksi aset kripto termasuk dalam objek pajak dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan perpajakan atas perdagangan aset kripto.
Apabila Anda menggunakan platform seperti BTSE.ID atau exchanger lainnya yang telah terdaftar resmi, umumnya pajak sudah dipotong secara otomatis dari transaksi Anda. Maka dari itu, pengguna hanya perlu melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak melalui laman DJP Online.
Berikut adalah langkah-langkah pengisian SPT Tahunan untuk transaksi kripto:
Persiapan yang Diperlukan
Sebelum memulai, pastikan Anda telah memiliki:
NPWP dan akun DJP Online aktif (https://djponline.pajak.go.id)
Bukti potong pajak dari BTSE.ID
Nilai total aset kripto yang dimiliki pada akhir tahun pajak (per 31 Desember 2024)
Langkah 1: Login dan Buat SPT
Buka situs https://djponline.pajak.go.id
Masuk menggunakan NPWP dan kata sandi Anda
Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing
Klik Buat SPT
Pilih formulir 1770 S dan tahun pajak 2024
Pilih Status SPT: Normal, lalu klik Selanjutnya
Langkah 2: Input Data Penghasilan Kripto (Lampiran II Bagian A)
Pada Lampiran II, masuk ke Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final
Klik Tambah (+)
Pada kolom Sumber/Jenis Penghasilan, pilih Nomor 14 - Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final
Isi:
DPP/Penghasilan Bruto: Masukkan total penghasilan dari transaksi kripto (lihat dari laporan pemotongan pajak di akun BTSE.ID)
PPh Terutang: Masukkan jumlah pajak final yang telah dipotong
Langkah 3: Input Data Aset Kripto (Lampiran II Bagian B)
Pada Lampiran II, masuk ke Bagian B: Harta pada Akhir Tahun
Klik Tambah (+)
Isi data berikut:
Nama Harta: Aset kripto (misalnya: Bitcoin, Ethereum)
Tahun Perolehan: 2024
Harga Perolehan: Total nilai aset kripto per 31 Desember 2024
Keterangan: Investasi aset kripto melalui BTSE.ID
Klik Simpan untuk melanjutkan.
Langkah 4: Selesaikan dan Kirim SPT
Tinjau kembali semua data yang telah dimasukkan
Pastikan tidak ada kekeliruan
Klik Kirim SPT
Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email
Informasi Tambahan
Pajak atas transaksi kripto yang berlaku adalah PPh Final sebesar 0,1% dan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi
Tidak ada pengkreditan pajak untuk transaksi kripto, karena sifatnya final
Jika Anda menggunakan lebih dari satu platform, seluruh penghasilan harus digabung dan dilaporkan dalam satu SPT
Pajak yang dipotong otomatis dapat ditemukan di halaman riwayat transaksi atau bagian laporan pajak tahunan pada akun BTSE.ID
Butuh Bantuan?
Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi:
Layanan Kring Pajak di 1500200
Fitur Live Chat di situs resmi DJP Online
Atau Customer Support BTSE.ID melalui situs resmi di www.btse.id