Cara Pengisian SPT Tahunan untuk Pajak Kripto

Mulai tahun pajak 2022, penghasilan dari transaksi aset kripto termasuk dalam objek pajak dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan perpajakan atas perdagangan aset kripto.

Apabila Anda menggunakan platform seperti BTSE.ID atau exchanger lainnya yang telah terdaftar resmi, umumnya pajak sudah dipotong secara otomatis dari transaksi Anda. Maka dari itu, pengguna hanya perlu melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak melalui laman DJP Online.

Berikut adalah langkah-langkah pengisian SPT Tahunan untuk transaksi kripto:

Persiapan yang Diperlukan

Sebelum memulai, pastikan Anda telah memiliki:

  • NPWP dan akun DJP Online aktif (https://djponline.pajak.go.id)

  • Bukti potong pajak dari BTSE.ID

  • Nilai total aset kripto yang dimiliki pada akhir tahun pajak (per 31 Desember 2024)

Langkah 1: Login dan Buat SPT

  1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id

  2. Masuk menggunakan NPWP dan kata sandi Anda

  3. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing

  4. Klik Buat SPT

  5. Pilih formulir 1770 S dan tahun pajak 2024

  6. Pilih Status SPT: Normal, lalu klik Selanjutnya

Langkah 2: Input Data Penghasilan Kripto (Lampiran II Bagian A)

  1. Pada Lampiran II, masuk ke Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final

  2. Klik Tambah (+)

  3. Pada kolom Sumber/Jenis Penghasilan, pilih Nomor 14 - Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final

  4. Isi:

    • DPP/Penghasilan Bruto: Masukkan total penghasilan dari transaksi kripto (lihat dari laporan pemotongan pajak di akun BTSE.ID)

    • PPh Terutang: Masukkan jumlah pajak final yang telah dipotong

Langkah 3: Input Data Aset Kripto (Lampiran II Bagian B)

  1. Pada Lampiran II, masuk ke Bagian B: Harta pada Akhir Tahun

  2. Klik Tambah (+)

  3. Isi data berikut:

    • Nama Harta: Aset kripto (misalnya: Bitcoin, Ethereum)

    • Tahun Perolehan: 2024

    • Harga Perolehan: Total nilai aset kripto per 31 Desember 2024

    • Keterangan: Investasi aset kripto melalui BTSE.ID

Klik Simpan untuk melanjutkan.

Langkah 4: Selesaikan dan Kirim SPT

  1. Tinjau kembali semua data yang telah dimasukkan

  2. Pastikan tidak ada kekeliruan

  3. Klik Kirim SPT

  4. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email

Informasi Tambahan

  • Pajak atas transaksi kripto yang berlaku adalah PPh Final sebesar 0,1% dan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi

  • Tidak ada pengkreditan pajak untuk transaksi kripto, karena sifatnya final

  • Jika Anda menggunakan lebih dari satu platform, seluruh penghasilan harus digabung dan dilaporkan dalam satu SPT

  • Pajak yang dipotong otomatis dapat ditemukan di halaman riwayat transaksi atau bagian laporan pajak tahunan pada akun BTSE.ID

Butuh Bantuan?

Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi:

  • Layanan Kring Pajak di 1500200

  • Fitur Live Chat di situs resmi DJP Online

Atau Customer Support BTSE.ID melalui situs resmi di  www.btse.id