Cara Mudah Mendapatkan Laporan Pajak Kripto Tahunan Anda di BTSE.ID

Halo Pengguna BTSE.ID,


Dalam melakukan pelaporan penghasilan dari aset kripto telah menjadi kewajiban bagi setiap investor. Sebagai platform perdagangan aset kripto terpercaya di Indonesia, BTSE.ID berkomitmen untuk mempermudah pengguna dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Berikut adalah informasi penting dan panduan langkah demi langkah untuk mendapatkan laporan pajak tahunan aset kripto Anda di BTSE.ID:


Informasi Penting:

  • Dasar Hukum:
    Ketentuan pajak atas aset kripto mengacu pada PMK No. 68 Tahun 2022, yang menetapkan tarif gabungan PPN dan PPh Final sebesar 0,21% untuk setiap transaksi aset kripto.

  • Bukti Potong Pajak:
    BTSE.ID menyediakan bukti potong untuk setiap transaksi aset kripto, yang berfungsi sebagai bukti pembayaran PPh Final.

  • Laporan Pajak Tahunan:
    Bukti potong tersebut dapat digunakan untuk mengisi:

    • SPT Masa PPN (Periodic VAT Return)

    • SPT Tahunan PPh (Annual Income Tax Return)
      bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Cara Mengunduh Laporan Pajak Tahunan Kripto Anda:

  1. Kunjungi situs www.btse.id dan login ke akun Anda

  2. Masuk ke Profil, pilih Orders, lalu klik Tax History

  3. Atau langsung akses melalui tautan berikut:  https://www.btse.id/usercenter/history/tax-history

  4. Di halaman Tax History, klik tombol Annual Tax Summary Report (dalam IDR)

  5. Pilih tahun yang ingin Anda unduh, dan file akan otomatis tersimpan di perangkat Anda

Cara Mengunduh Laporan Pajak Bulanan Kripto:

  1. Login ke btse.id dan buka Profil Anda

  2. Pilih Tax History, atau langsung kunjungi:  https://www.btse.id/usercenter/history/tax-history

  3. Klik tombol Export Tax History (dalam IDR)

  4. Pilih tahun dan bulan yang ingin Anda unduh, dan laporan akan otomatis disimpan

Catatan Penting:

  • Pajak yang dikenakan mencakup PPN dan PPh Final

  • Untuk transaksi dengan pasangan IDR:

    • Beli kripto: hanya dikenakan PPN

    • Jual kripto: hanya dikenakan PPh Final

  • Untuk transaksi kripto ke kripto (non-IDR): dikenakan PPN dan PPh Final sekaligus


Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau mengalami kendala saat mengunduh laporan pajak, silakan hubungi Tim Customer Support BTSE.ID.