Saat ini, BTSE Indonesia tidak mendukung penggunaan PayLater atau fasilitas pembiayaan sejenis sebagai sumber dana untuk melakukan deposit fiat.
Deposit fiat di BTSE Indonesia harus dilakukan menggunakan metode pembayaran yang tersedia pada platform dan berasal dari sumber dana yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengapa PayLater Tidak Dapat Digunakan?
BTSE Indonesia menerapkan ketentuan ini sebagai bagian dari manajemen risiko, keamanan transaksi, serta penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Sebagai penyelenggara perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto, BTSE Indonesia beroperasi dalam kerangka pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto, termasuk aspek tata kelola dan perlindungan konsumen. POJK tersebut kemudian diperbarui melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025.
Oleh karena itu, PayLater, pinjaman, atau fasilitas pembiayaan sejenis tidak dapat digunakan sebagai sumber dana untuk deposit fiat di BTSE Indonesia.
Metode Deposit yang Dapat Digunakan
Nasabah dapat melakukan deposit menggunakan metode pembayaran yang tersedia pada halaman Deposit Fiat di BTSE Indonesia, ketersediaan metode pembayaran dapat berubah sewaktu-waktu dan akan ditampilkan langsung pada halaman deposit.
Jika mengalami kendala saat melakukan deposit, silakan hubungi Customer Support BTSE Indonesia dengan menyertakan informasi transaksi yang relevan agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.