Mengenal CARF dan Kewajiban Pelaporan Aset Kripto


Saat ini Indonesia telah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagai bagian dari komitmen pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antarnegara.

Penerapan ini didukung oleh:

  • PMK Nomor 108 Tahun 2025

  • Pasal 9 Perppu 1 Tahun 2017

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

  • Perjanjian internasional:

    • Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC)

    • CARF Multilateral Competent Authority Agreement (CARF MCAA)

Indonesia akan mulai melakukan pertukaran informasi CARF pada tahun 2027 untuk data tahun 2026.

Apa Itu PJAK Pelapor CARF?

Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF adalah entitas atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya:

  • Memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer aset kripto

  • Bertindak sebagai pihak lawan transaksi

  • Menyediakan platform perdagangan aset kripto

Sebagai platform perdagangan aset kripto, BTSE Indonesia termasuk dalam kategori PJAK Pelapor CARF sesuai PMK 108/2025.

Mengapa Saya Diminta Mengisi Sertifikasi Mandiri (Self-Certification)?

Sebagai bagian dari kewajiban Due Diligence, BTSE Indonesia perlu mengumpulkan informasi perpajakan pengguna untuk menentukan:

  • Negara domisili pajak

  • Nomor Identifikasi Pajak (TIN)

  • Status perpajakan lainnya

Informasi ini diperlukan untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai PMK 108/2025 dan kerangka CARF internasional. 

---

Sebagai bagian dari komitmen terhadap kepatuhan regulasi dan transparansi perpajakan, BTSE Indonesia mendukung penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sesuai ketentuan yang berlaku. Pengguna diharapkan memahami kewajiban ini dan memastikan informasi yang diberikan akurat serta terkini. Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Support kami.



Butuh bantuan? Kami akan selalu ada untuk membantu Anda Hubungi Kami
Crypto Exchange Favorit Anda Professional, Aman, dan Dapat dipercaya Mulai Sekarang