Panduan Pengisian Formulir CARF Self-Certification untuk Controlling Person


Form Controlling Person wajib diisi apabila entitas diklasifikasikan sebagai entitas tertentu (misalnya entitas pasif) yang mengharuskan pengungkapan pihak yang memiliki atau mengendalikan entitas tersebut.

Form ini bertujuan untuk mengidentifikasi individu yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki kendali atas entitas.

Siapa yang Termasuk Controlling Person?

Controlling Person adalah individu yang:

  • Memiliki kepemilikan langsung atau tidak langsung atas entitas (umumnya ≥25% kepemilikan saham atau hak suara); atau

  • Memiliki kendali efektif atas pengambilan keputusan entitas; atau

  • Bertindak sebagai ultimate beneficial owner (UBO); atau

  • Dalam hal tidak terdapat kepemilikan yang signifikan, pihak yang memiliki posisi pengendali (misalnya Direktur Utama atau pejabat setara).

Penentuan Controlling Person harus mengacu pada struktur kepemilikan dan pengendalian yang sebenarnya.

Bagian 1 – Identifikasi Individu (Controlling Person)
Pada bagian ini, Controlling Person wajib mengisi data identitas pribadi secara lengkap dan akurat sesuai dengan dokumen resmi yang masih berlaku.

Informasi yang wajib dicantumkan meliputi:

  • Nama lengkap sesuai dengan dokumen identitas resmi;

  • Tanggal dan tempat lahir

  • Alamat tempat tinggal saat ini

  • Alamat tempat tinggal lainnya apabila berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini;

  • Jenis kelamin

  • Negara atau yurisdiksi kewarganegaraan, serta

  • Nomor identifikasi (misalnya NIK untuk WNI atau nomor paspor untuk WNA).

Seluruh informasi yang diberikan harus sesuai dengan dokumen identitas resmi yang digunakan. 

Bagian 2 – Informasi Domisili Pajak (Tax Residence)

Controlling Person wajib menyatakan Negara domisili pajak; dan Nomor Identifikasi Pajak (TIN) yang berlaku di negara tersebut (contoh: NPWP untuk Wajib Pajak Indonesia).

Apabila tidak memiliki TIN, wajib memilih alasan yang sesuai sebagaimana tercantum dalam Form CARF dan memberikan penjelasan apabila diperlukan.

Jika memiliki lebih dari satu domisili pajak, seluruhnya wajib dicantumkan.

Bagian 3  – Kewarganegaraan/Tempat Tinggal Melalui Investasi
Pada bagian ini, Controlling Person wajib memberikan informasi terkait kewarganegaraan atau hak tinggal yang diperoleh melalui skema Citizenship by Investment (CBI) atau Residence by Investment (RBI).

Skema CBI/RBI adalah program yang ditawarkan oleh negara atau yurisdiksi tertentu yang memungkinkan individu memperoleh kewarganegaraan atau hak tinggal (sementara maupun permanen) berdasarkan investasi atau kontribusi keuangan.

Bagian ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian informasi domisili pajak yang telah dicantumkan pada Bagian 2.

Bagian 4 – Jenis Pengendalian

Pada bagian ini, Controlling Person wajib menentukan status atau bentuk pengendalian terhadap entitas dengan mencentang kotak yang sesuai.

Pemilihan tipe pengendalian harus mencerminkan hubungan yang sebenarnya antara individu dan entitas.

Pastikan tipe yang dipilih sesuai dengan struktur kepemilikan dan pengendalian yang sebenarnya.

Pengisian formulir Controlling Person merupakan bagian penting dalam memastikan transparansi struktur kepemilikan dan kepatuhan pelaporan perpajakan. Pastikan seluruh informasi diisi secara lengkap, akurat, dan sesuai kondisi yang sebenarnya. Apabila membutuhkan bantuan hubungi Customer Support untuk bantuan lebih lanjut.


Butuh bantuan? Kami akan selalu ada untuk membantu Anda Hubungi Kami
Crypto Exchange Favorit Anda Professional, Aman, dan Dapat dipercaya Mulai Sekarang