Sebagai bagian dari kewajiban pelaporan berdasarkan PMK 108/2025 dan kerangka Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), pengguna berbentuk Entitas (Perusahaan/Badan Usaha) diwajibkan untuk mengisi Formulir Self-Certification CARF.
Tata Cara Pengisian Form CARF untuk Entitas
Form Self-Certification CARF untuk Entitas wajib diisi oleh pengguna berbentuk badan usaha/perusahaan yang memiliki akun di BTSE Indonesia
Bagian 1 – Identifikasi Entitas
Pada bagian ini, entitas wajib mengisi informasi dasar perusahaan sesuai dokumen legal resmi.
Informasi yang harus diisi:
Nama Resmi Entitas
Sesuai dengan Akta Pendirian / Certificate of Incorporation
Tidak diperbolehkan menggunakan nama dagang jika berbeda dengan nama legal
Negara Pendirian / Yurisdiksi Inkorporasi
Negara tempat entitas didirikan secara hukum
Alamat Terdaftar (Registered Address)
Alamat resmi yang tercantum dalam dokumen legal perusahaan
Alamat Korespondensi (jika berbeda)
Diisi hanya jika alamat surat-menyurat berbeda dari alamat terdaftar
Pastikan seluruh data sesuai dengan dokumen legal perusahaan.
Bagian 2 – Informasi Domisili Pajak (Tax Residence)
Pada bagian ini, entitas wajib menyatakan negara atau yurisdiksi tempat entitas tersebut berstatus sebagai Subjek Pajak (Tax Resident).
Entitas wajib mencantumkan Negara Domisili Pajak, dan Nomor Identifikasi Pajak (TIN/Tax Identification Number) yang berlaku di negara tersebut (contoh: NPWP untuk entitas yang berdomisili pajak di Indonesia).
Apabila entitas tidak memiliki TIN, maka wajib memilih alasan yang sesuai sebagaimana tercantum dalam Form CARF dan, apabila diminta, memberikan penjelasan yang relevan.
Jika entitas memiliki lebih dari satu domisili pajak, seluruh negara atau yurisdiksi domisili pajak tersebut wajib dicantumkan secara lengkap.
Bagian 3 – Klasifikasi Entitas
Pada bagian ini, entitas wajib menentukan klasifikasi atau jenis entitas sesuai dengan ketentuan CARF.
Penentuan klasifikasi ini bertujuan untuk menentukan kewajiban pelaporan serta struktur kepemilikan entitas.
Entitas diminta untuk memilih kategori yang paling sesuai dengan kondisi dan kegiatan usaha yang sebenarnya sebagaimana tercantum dalam formulir.
Bagian 4 – Pernyataan dan Tanda Tangan
Pada bagian ini, perwakilan resmi entitas wajib:
Membaca dan memahami seluruh pernyataan yang tercantum dalam formulir;
Menyatakan bahwa seluruh informasi yang diberikan adalah benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; serta
Menandatangani formulir secara elektronik sebagai bentuk persetujuan dan pernyataan resmi.
⚠ Catatan Penting untuk Pengguna
Informasi yang diberikan akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Informasi tersebut dapat dipertukarkan secara otomatis dengan yurisdiksi lain sesuai perjanjian perpajakan internasional.
Apabila terjadi perubahan data (misalnya perubahan domisili pajak atau klasifikasi entitas), entitas wajib melakukan pembaruan paling lambat 30 hari kalender sejak perubahan terjadi.
---
Dengan menyampaikan formulir Self-Certification secara benar dan lengkap, entitas telah memenuhi salah satu kewajiban kepatuhan sesuai ketentuan CARF. Pastikan seluruh informasi yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika memerlukan bantuan, silakan menghubungi tim Customer Support BTSE Indonesia.