Apa itu Self-Certification CARF?
Self-Certification CARF adalah formulir pernyataan mandiri yang wajib diisi oleh pengguna aset kripto untuk menyatakan status domisili pajak (tax residence) dan Nomor Identitas Pajak (TIN/NPWP) sesuai dengan ketentuan pertukaran informasi pajak internasional.
BTSE Indonesia sebagai Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto wajib mengumpulkan informasi ini untuk memenuhi ketentuan pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut tata cara pengisian Form CARF untuk Pengguna Orang Pribadi
Bagian 1 – Identifikasi Individu
Pada bagian ini, pengguna wajib mengisi data identitas pribadi secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan dokumen identitas resmi yang masih berlaku.
Informasi yang wajib dicantumkan meliputi:
Nama Lengkap sesuai dengan dokumen identitas resmi (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA).
Tanggal Lahir diisi sesuai format yang ditentukan (DD-MM-YYYY).
Tempat Lahir mencantumkan Kota/Kabupaten dan Negara tempat lahir.
Alamat Tempat Tinggal Saat Ini Diisi secara lengkap.
Alamat Surat Menyurat diisi apabila berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini.
Jenis Kelamin
Kewarganegaraan
Nomor Identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Warga Negara Indonesia (WNI); atau Nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
Bagian 2 – Informasi Domisili Pajak (Tax Residence)
Pada bagian ini, pengguna wajib menyatakan negara atau yurisdiksi tempat pengguna tersebut berstatus sebagai Subjek Pajak (Tax Resident).
pengguna wajib mencantumkan Negara Domisili Pajak, dan Nomor Identifikasi Pajak (TIN/Tax Identification Number) yang berlaku di negara tersebut (contoh: NPWP untuk entitas yang berdomisili pajak di Indonesia).
Apabila pengguna tidak memiliki TIN, maka wajib memilih alasan yang sesuai sebagaimana tercantum dalam Form CARF dan, apabila diminta, memberikan penjelasan yang relevan.
Jika pengguna memiliki lebih dari satu domisili pajak, seluruh negara atau yurisdiksi domisili pajak tersebut wajib dicantumkan secara lengkap.
Bagian 3 – Kewarganegaraan/Tempat Tinggal Melalui Investasi
Pada bagian ini, Pengguna wajib memberikan informasi terkait kewarganegaraan atau hak tinggal yang diperoleh melalui skema Citizenship by Investment (CBI) atau Residence by Investment (RBI).
Skema CBI/RBI adalah program yang ditawarkan oleh negara atau yurisdiksi tertentu yang memungkinkan individu memperoleh kewarganegaraan atau hak tinggal (sementara maupun permanen) berdasarkan investasi atau kontribusi keuangan.
Bagian ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian informasi domisili pajak yang telah dicantumkan pada Bagian 2.
Bagian 4 – Pernyataan dan Tanda Tangan
Pada bagian ini, perwakilan resmi entitas wajib:
Membaca dan memahami seluruh pernyataan yang tercantum dalam formulir;
Menyatakan bahwa seluruh informasi yang diberikan adalah benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; serta
Menandatangani formulir secara elektronik sebagai bentuk persetujuan dan pernyataan resmi.
⚠ Catatan Penting untuk Pengguna
Informasi yang diberikan akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Informasi tersebut dapat dipertukarkan secara otomatis dengan yurisdiksi lain sesuai perjanjian perpajakan internasional.
Apabila terjadi perubahan data (misalnya perubahan domisili pajak atau klasifikasi entitas), entitas wajib melakukan pembaruan paling lambat 30 hari kalender sejak perubahan terjadi.
—
Dengan mengisi Self-Certification CARF secara benar dan lengkap, pengguna telah memenuhi kewajiban penyampaian informasi domisili pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan data yang diberikan selalu akurat. Untuk informasi tambahan atau bantuan lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Support BTSE Indonesia.