Ketentuan Pengajuan Self-Service dan Pernyataan Pemohon

Layanan Self-Service merupakan layanan yang disediakan oleh PT Aset Kripto Internasional (“BTSE Indonesia”) untuk memfasilitasi pengguna dalam mengajukan permohonan terkait keamanan akun, termasuk namun tidak terbatas pada reset Google Authenticator, reset SMS OTP, aktivasi akun, dan perubahan email pada platformnya yaitu BTSE ID. 

Dengan mengajukan permohonan melalui layanan Self-Service, Anda menyatakan bahwa Anda adalah pemilik sah akun BTSE ID yang terkait dengan permohonan tersebut. Anda juga memahami bahwa setiap permohonan akan melalui proses verifikasi identitas sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku di BTSE Indonesia.

Sebelum mengajukan permohonan, Pemohon wajib membaca dan memahami seluruh ketentuan, persyaratan, pernyataan, serta risiko yang tercantum dalam halaman ini.

Dengan melanjutkan proses pengajuan dan memberikan persetujuan, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan berikut:

  1. Ketentuan Umum

    1. Pemohon menyatakan bahwa Pemohon merupakan pemilik sah akun BTSE ID yang didaftarkan atas nama Pemohon. 

    2. Layanan Self-Service disediakan untuk memfasilitasi pengajuan terkait keamanan akun, termasuk reset Google Authenticator, reset SMS OTP, aktivasi akun, dan perubahan email. 

    3. Pemohon wajib membaca, memahami, dan memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan.

  2. Kebenaran dan Keabsahan Informasi

    1. Seluruh data, informasi, dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon wajib benar, lengkap, akurat, dan merupakan dokumen asli milik Pemohon.

    2. Pemohon menyatakan bahwa permohonan diajukan secara sadar, dengan itikad baik, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

    3. Pemohon bertanggung jawab penuh atas keabsahan dan kebenaran seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan.

  3. Risiko dan Tanggung Jawab Pemohon

    1. Pemohon memahami bahwa proses Self-Service merupakan tindakan terkait keamanan akun yang dapat mempengaruhi akses dan penggunaan akun BTSE ID.

    2. Pemohon memahami dan menerima risiko yang dapat timbul dari proses tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan akses akun, penyalahgunaan akun oleh pihak yang tidak berwenang, atau kerugian finansial.

    3. Pemohon bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan melalui akun setelah proses Self-Service diselesaikan.

    4. Pemohon bertanggung jawab atas tindakan atau aktivitas yang dilakukan di luar ketentuan dan prosedur Self-Service yang berlaku.

  4. Pelepasan Tanggung Jawab dan Ganti Rugi

    1. Sepanjang diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku, Pemohon membebaskan BTSE Indonesia, termasuk Direksi, Dewan Komisaris, karyawan, dan agen, dari segala tuntutan, klaim, kerugian, maupun konsekuensi hukum yang timbul akibat ketidakabsahan atau ketidakbenaran identitas, data, atau dokumen yang disampaikan Pemohon.

    2. Pemohon bersedia mengganti dan membebaskan BTSE Indonesia dari segala biaya, kerugian, tuntutan, atau klaim pihak ketiga yang timbul akibat pelanggaran Pemohon terhadap ketentuan Self-Service.

    3. Ketentuan pada bagian ini berlaku sepanjang diperbolehkan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  5. Kewajiban Pemohon

    1. Pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur Self-Service yang ditetapkan oleh BTSE Indonesia.

    2. Pemohon wajib memberikan informasi atau dokumen tambahan apabila diperlukan untuk proses verifikasi.

    3. Kegagalan BTSE Indonesia untuk menegakkan suatu ketentuan pada satu kesempatan tidak dapat dianggap sebagai pengesampingan hak BTSE Indonesia untuk menegakkan ketentuan tersebut pada kesempatan lainnya.

  6. Perlindungan Data Pribadi

    1. BTSE Indonesia akan memproses data pribadi dan dokumen yang disampaikan Pemohon sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan kebijakan privasi BTSE Indonesia yang berlaku, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data serta membatasi penggunaannya hanya untuk tujuan verifikasi dan keamanan akun.

    2. Data dan dokumen yang disampaikan dalam proses Self-Service akan disimpan sesuai dengan jangka waktu retensi yang ditetapkan oleh BTSE Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  1. Proses Verifikasi dan Keputusan

    1. Setiap pengajuan Self-Service akan melalui proses verifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    2. BTSE Indonesia berhak meminta informasi atau dokumen tambahan apabila diperlukan untuk menyelesaikan proses verifikasi.

    3. Pengajuan dapat ditolak apabila Pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan verifikasi identitas atau persyaratan lain yang berlaku.

    4. Keputusan atas pengajuan Self-Service didasarkan pada hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku di BTSE Indonesia.

    5. Setelah permohonan reset fitur keamanan disetujui dan berhasil dilakukan, fitur penarikan (withdrawal) akan dinonaktifkan sementara selama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak permohonan reset disetujui.

    6. Pembatasan penarikan sebagaimana dimaksud pada ketentuan pembatasan penarikan di atas diterapkan secara otomatis oleh sistem sebagai langkah keamanan untuk melindungi akun dan aset Pemohon dari risiko akses atau transaksi yang tidak sah.

    7. Selama periode pembatasan tersebut, fitur deposit dan perdagangan (trading) tetap dapat digunakan, kecuali terdapat pembatasan lain yang berlaku pada akun Pemohon.

    8. Pembatasan penarikan tersebut tidak dapat dihapus, dipercepat, atau dicabut secara manual selama periode 24 (dua puluh empat) jam berlangsung. 


  1. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

    1. Apabila pengajuan Self-Service ditolak atau Pemohon keberatan atas hasil verifikasi, Pemohon dapat mengajukan keberatan atau pengaduan melalui kanal pelayanan pelanggan resmi BTSE Indonesia.

    2. Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan secara internal, Pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam syarat dan ketentuan BTSE Indonesia.


  1. Persetujuan Elektronik

    1. Dengan mencentang kotak persetujuan dan melanjutkan proses pengajuan Self-Service, Pemohon menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Ketentuan Pengajuan Self-Service dan Pernyataan Pemohon.

    2. Persetujuan yang diberikan secara elektronik melalui layanan Self-Service merupakan bentuk persetujuan Pemohon yang mengikat sepanjang diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku.


  1. Ketentuan Hukum 

    1. Pemohon dengan ini menyetujui bahwa ketentuan terkait pembatalan atau pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata dikesampingkan sejauh diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku.

    2. Apabila terdapat ketentuan dalam dokumen ini yang dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, ketentuan lainnya tetap berlaku dan mengikat.

  2. Ketentuan Penutup

    1. Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengajuan Self-Service BTSE Indonesia.

    2. Dengan mengajukan permohonan Self-Service, Pemohon menyatakan telah memahami seluruh risiko, kewajiban, dan ketentuan yang berlaku.

    3. BTSE Indonesia dapat melakukan perubahan terhadap ketentuan ini sesuai dengan kebutuhan operasional, keamanan, kepatuhan, atau perubahan peraturan yang berlaku.






Terakhir diperbarui: 2 September 2026

Butuh bantuan? Kami akan selalu ada untuk membantu Anda Hubungi Kami
Crypto Exchange Favorit Anda Professional, Aman, dan Dapat dipercaya Mulai Sekarang