Halo pengguna BTSE.ID, pada kesempatan ini kami akan menjelaskan apa itu Anti Fraud dan apa yang harus Anda lakukan jika transaksi penarikan Anda terkendala karena hal tersebut.
Apa Itu Fraud?
Fraud (penipuan) adalah tindakan manipulasi atau penyimpangan yang dilakukan dengan sengaja untuk mengelabui atau menipu nasabah, atau pihak lain yang menggunakan layanan bank. Untuk melindungi keamanan pengguna, BTSE.ID menerapkan sistem pemantauan transaksi dan Anti Fraud yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
BTSE.ID mengikuti prosedur Anti Fraud yang diatur oleh Bappebti melalui UU No 8/2010 dan Peraturan BAPPEBTI No 5/2019.
Apa yang Menyebabkan atau Menentukan Parameter Terkendala Anti Fraud?
Sistem Artificial Intelligence (AI) kami akan membaca pola transaksi yang dilakukan oleh pengguna dan menentukan apakah transaksi tersebut memenuhi parameter yang mengindikasikan potensi fraud.
Bagaimana Jika Terkena Parameter Anti Fraud di BTSE.ID?
Jika akun Anda terdeteksi oleh sistem Anti Fraud, maka sementara waktu Anda tidak dapat melakukan penarikan kripto ataupun penarikan ke rekening bank pribadi. Namun, jangan khawatir, Anda hanya perlu menunggu selama 2x24 jam. Setelah melewati waktu estimasi tersebut, akses penarikan akan dibuka secara otomatis.
Meskipun akun Anda terkena notifikasi Anti Fraud, Anda tetap dapat melakukan transaksi jual/beli kripto di platform BTSE.ID selama periode tersebut.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Kendala?
Jika Anda mengalami kendala atau masalah terkait transaksi penarikan yang terindikasi oleh Anti Fraud, pastikan untuk menghubungi Customer Support BTSE.ID hanya melalui situs resmi kami di www.btse.id.
Terima kasih atas perhatian dan dukungan Anda!
Tim BTSE.ID