Cara Menyelesaikan Verifikasi KYC untuk Warga Negara Asing di BTSE Indonesia
Jika saat mendaftar di BTSE Indonesia sebagai Warga Negara Asing (Non-WNI), wajib menyelesaikan proses KYC (Know Your Customer) agar dapat mengakses seluruh layanan platform, termasuk transaksi jual beli aset kripto.
KYC adalah proses verifikasi identitas yang wajib dilakukan oleh platform keuangan dan bursa kripto untuk memastikan setiap pengguna teridentifikasi dengan benar, mematuhi regulasi yang berlaku, serta menggunakan platform secara bertanggung jawab. Hal ini membantu menjaga keamanan akun sekaligus mendukung integritas ekosistem aset digital.
Setelah proses selesai, data pribadi akan disimpan secara aman dan hanya digunakan untuk keperluan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Diperlukan
Paspor yang masih berlaku
KITAS atau KITAP yang masih berlaku - KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) merupakan izin tinggal sementara bagi warga asing di Indonesia, sedangkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah izin tinggal permanen bagi warga asing dengan status jangka panjang. Keduanya diterbitkan oleh otoritas imigrasi Indonesia.
Perlu diperhatikan, KYC tidak dapat diproses tanpa KITAS/KITAP. Dokumen seperti e-visa, rekening koran, SIM, atau identitas lain tidak dapat digunakan sebagai pengganti.
Berikut langkah-langkah KYC untuk WNA:
Kunjungi https://www.btse.id/en
Klik ikon Profil di pojok kanan atas
Pilih menu “Verification, Payment & Limits”
Pada bagian KYC Level 1, klik “Verify Now”
Pilih “Foreign National”, lalu lanjutkan
Lakukan verifikasi wajah (liveness check)
Unggah paspor dan KITAS/KITAP
Isi data sesuai paspor
Lengkapi formulir Self-Certification (CARF) sesuai domisili pajak